TOMHON-SM Bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon Kamis, 7/3/2024, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada 6 instansi pemerintah.
Kota Tomohon, menjadi salah satu instansi yang dipilih untuk mendapatkan barang rampasan negara melalui mekanisme PSP bersama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI,) Badan Narkotika Nasional (BNN,) Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ketua KPK Nawawi Pomolango usai menyerahkan barang rampasan secara simbolis kepada keenam instansi mengatakan, ini merupakan upaya pemulihan aset negara yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
Lanjutnya, kegiatan penyerahan barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP hibah ini, bukan sekedar seremonial, melainkan dapat membawa manfaat bagi lembaga negara ataupun Pemerintah Daerah, serta dapat memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Lewat penyerahan barang rampasan negara kali ini, kita bisa mengambil hikmah, agar jangan melakukan tindak pidana korupsi” pungkas Nawawi.
Kota Tomohon mendapatkan hibah 2 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon barat, masing-masing berukuran 1.440 m² dan 5.250 m² dengan nilai mencapai Rp. 1.207.092.000, yang diterima oleh Walikota Tomohon, Caroll J.A Senduk S.H.
Penyerahan hibah ini, disambut baik oleh Walikota Tomohon.
“Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara ini, dapat berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon, serta akan memperkuat sinergitas dan kerjasama dengan KPK” tandas CS. (sob)