TOMOHON-SM. Kepala Bagian Perekonomian Kota Tomohon, Stevy Pijoh, meminta masyarakat tidak resah terkait informasi pergantian gas LPG ke gas DME (Dimethyl Ether).
Menurutnya, distribusi gas DME masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat dan Kementerian ESDM.
“Saat ini, peralihan dari LPG ke DME belum berlaku. Kami masih menunggu petunjuk resmi dan aturan yang baku dari pemerintah pusat dan Kementerian ESDM,” ujar Pijoh. Senin (03/02).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat melalui video conference yang kemungkinan besar juga akan membahas mengenai gas DME.
Di sisi lain, Pijoh mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah berkomunikasi dengan pihaknya terkait larangan penjualan gas LPG 3 kg di luar pangkalan resmi.
“Dengan adanya aturan baru, gas 3 kg tidak boleh lagi dijual di kios atau warung. Masyarakat harus membeli langsung di pangkalan resmi. Jika ada yang tetap menjual secara eceran, akan ditindak sesuai aturan, meski saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Dikatakannya, aturan ini merujuk pada surat Dirjen Migas ke Dirut PT PERTAMINA Persero tanggal 20 Januari 2025, yang mengatur bahwa mulai 1 Februari 2025, subpenyalur wajib mendistribusikan 100 persen LPG 3 kg langsung ke konsumen akhir, tanpa melalui pengecer.
Untuk diketahui, saat ini Kota Tomohon memiliki 191 pangkalan resmi dan 3 agen LPG yang siap melayani kebutuhan masyarakat.(sob)