Kaban BKPSDM Pilih Media Lain, Jhony Orah: Itu Hak yang Dilindungi Undang-Undang

TOMOHON-SM. Sikap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Johnson Liuw, S.Pi, yang memilih memberikan klarifikasi mengenai polemik perekrutan pegawai paruh waktu melalui salah satu media, menimbulkan keberatan dari media lain. Media tersebut menilai, Johnson seharusnya memberikan tanggapan langsung kepada mereka yang sebelumnya menerbitkan kritik.

Menanggapi persoalan ini, tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Jhony Orah, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan Johnson sama sekali tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Harus dipahami bersama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mengatur kewajiban seorang pejabat publik untuk memberikan klarifikasi kepada media tertentu. Seorang narasumber, termasuk pejabat, memiliki kebebasan penuh untuk memilih media mana yang ia anggap tepat untuk menyampaikan tanggapan. Jadi, keberatan dari pihak media tersebut sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Orah, Sabtu (14/9/2025).

Menurutnya, banyak pihak sering keliru menafsirkan mekanisme hak jawab dalam UU Pers. Orah menjelaskan, hak jawab adalah hak setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan, sedangkan kewajiban ada pada pihak media untuk menayangkan hak jawab tersebut bila diminta.

“Yang wajib adalah media. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, media tersebut harus memuat hak jawabnya. Tetapi pejabat atau narasumber tidak pernah diwajibkan untuk memberi klarifikasi khusus kepada media yang mengkritiknya. Kalau Kaban BKPSDM memilih menyampaikan klarifikasi di media lain, itu sepenuhnya sah menurut undang-undang,” urainya panjang lebar.

Orah menilai, keberatan dari salah satu media lebih bersifat emosional ketimbang rasional. “Kita tidak bisa mencampuradukkan perasaan dengan aturan hukum. Dalam hukum pers, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan pejabat wajib menjawab di media yang mengkritik. Justru, publiklah yang harus menjadi fokus utama. Selama masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas, melalui media mana pun, maka tujuan keterbukaan informasi sudah terpenuhi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Orah menyampaikan bahwa sikap Johnson Liuw yang memilih memberikan klarifikasi di media lain justru merupakan bentuk kewenangan narasumber dalam mengatur strategi komunikasi. “Pejabat publik tentu mempertimbangkan banyak hal, mulai dari jangkauan pembaca, efektivitas penyampaian pesan, hingga kecepatan publikasi. Itu semua adalah hak yang dilindungi hukum. Jadi sangat keliru bila ada media yang merasa terabaikan lalu menganggap pejabat telah menyalahi aturan,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa keberatan media yang merasa diabaikan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut pejabat memberikan klarifikasi. “Sekali lagi, tidak ada kewajiban bagi seorang pejabat untuk menjawab hanya di satu media. Kalau pun merasa tidak puas, media tersebut tetap bisa melanjutkan pemberitaan atau menunggu klarifikasi resmi bila memang diberikan. Tapi menuntut narasumber agar hanya menjawab di media lain, itu jelas tidak ada dasar hukumnya,” tegas Orah.

Orah pun mengingatkan semua pihak untuk menghormati hak narasumber dalam menentukan saluran komunikasi yang dianggap paling tepat. “Dalam negara hukum, kita harus berpijak pada aturan yang jelas. Pejabat publik punya hak penuh menentukan di mana ia mau bicara, dan masyarakat tetap berhak mendapatkan informasi. Jadi tidak ada yang salah dengan sikap Kaban BKPSDM,” pungkas Jhony sambil tersenyum. (sob)