Penerimaan Pegawai Paruh Waktu Tomohon Sesuai Aturan, Bukan Keberpihakan

TOMOHON-SM. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, Johnson Liuw, S.Pi, menanggapi tudingan adanya praktik “kong kalikong” dalam proses perekrutan pegawai paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.

Kepada wartawan swaramedia.com, Minggu (14/8,) Liuw menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan pegawai paruh waktu berbeda dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pegawai paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas dengan jam kerja terbatas. Proses rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan riil instansi, tetap mengacu pada kebijakan pemerintah daerah, serta mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa ada honorer kategori R4 yang ikut terakomodir, Liuw menekankan bahwa hal itu bukan karena adanya keberpihakan tertentu. “Kondisi ini terjadi karena kesesuaian kualifikasi, kebutuhan formasi, dan keterbatasan anggaran. Ada situasi di mana tenaga R3 belum bisa ditempatkan karena tidak sesuai syarat pendidikan atau formasi, sementara tenaga R4 justru memenuhi kualifikasi tersebut. Untuk menghindari kekosongan pelayanan publik, mereka ikut diakomodir,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memprioritaskan tenaga honorer R3 sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, keterbatasan formasi dan anggaran membuat tidak semua bisa langsung tertampung dalam satu waktu. “Pemkot berupaya agar tidak ada sisa lagi baik R3 maupun R4, tetapi kemampuan keuangan daerah wajib menjadi pembanding utama. Untuk itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar. Kami juga akan berkonsultasi dengan Kemenpan untuk mencari solusi terbaik bagi sisa R3 dan R4,” jelas Liuw.

Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakomodir seluruh R3 secara bertahap, baik melalui pengusulan formasi berikutnya maupun penyesuaian kebutuhan di perangkat daerah. “Prinsip kami adalah transparansi, keadilan, dan profesionalitas, dengan tetap memperhatikan kepentingan tenaga honorer lama sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik,” tegasnya. (sob)