TOMOHON-SM. Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tomohon T.A 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon. Senin,(30/9/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang S Sos.
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis menyampaikan puji syukur kepada yang maha besar Tuhan manakala Rapat Paripurna Dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus dan Pendapat akhir fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 boleh dilaksanakan.
“Atas nama Pemerintah saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang terhormat secara khusus kepada panitia khusus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah Kota Tomohon mengenai RANPERDA perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Untuk diketahui kita semua, bahwa proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Pengajuan rancangan peraturan daerah ini telah disampaikan secara administratif pada minggu kedua bulan september tahun 2024 kepada dprd melalui sekretariat DPRD pada tanggal 13 september 2024, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 177 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan september tahun anggaran berkenaan.
Tahapan selanjutnya adalah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan tim anggaran Pemerintah daerah yang pada akhirnya saat ini merupakan tahapan final yaitu rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, dimana sesuai ketentuan yang ada, disampaikan bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Walikota dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Dengan demikian terlaksananya rapat paripurna hari ini sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Secara umum saya sampaikan postur perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2024 yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan rincian sebagai berikut:
Secara rinci belanja daerah diproyeksikan sebagai berikut :
Berikutnya pada pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
“Perlu kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian, bahwa perubahan APBD kota Tomohon tahun anggaran 2024 adalah untuk masyarakat Kota Tomohon melalui pelaksanaan program kegiatan yang disesuaikan dengan prioritas daerah serta dilaksanakan demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah dan jalannya pemerintahan di Kota Tomohon,” ucap Kaligis.
Dengan harapan tentunya melalui sentuhan anggaran belanja Pemerintah daerah setidaknya dapat berdampak pada akitivitas perekonomian di Kota Tomohon, sehingga dengan demikian dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pjs Walikota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh panitia khusus yang telah menyampaikan laporan panitia khusus beserta fraksi-fraksi DPRD Kota Tomohon yang telah menyampaikan pendapat akhir mengenai RANPERDA yang kami ajukan, sehingga pada saat ini dapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Dilakukan juga Penandatanganan Naskah keputusan dan berita acara oleh PJs Walikota Tomohon dan Ketua DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Anggota DPRD kota Tomohon, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Seluruh insan pers, media cetak dan media elektronik. (sob)