Sangihe, SMC – Kejaksaan Negeri Tahuna melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri tahuna, Rabu (6/12).
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terkait dengan perkara pidana umum dan ilegal fishing. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan program tetap dari kejaksaan negeri tahuna yang dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun.
Disentil mengenai pemusnahan barang bukti ilegal fishing, Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna Hendra A. Ginting menjelaskan bahwa nantinya akan ada terobosan baru untuk tidak memusnahkan barang bukti tindak pidana ilegal fishing melainkan akan diberdayakan.
”Kami mencoba suatu terobosan baru dari kejaksaan negeri tahuna bagaimana caranya agar kapal- kapal yang merupakan barang bukti dari perkara ilegal fishing nantinya akan dimanfaatkan secara ekonomis dan akademis. Ini nanti akan diserahkan ke institusi terkait tentunya dari pihak pengadilan, juga kerjasama dari Ibu Penjabat Bupati untuk menjembatani niat baik kami untuk melakukan pemanfaatan dari kapal- kapal perkara ilegal fishing,” Jelas Ginting.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan kejaksaan negeri tahuna yaitu merupakan barang bukti dari 15 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra, Kepala Stasiun PSDKP Bayu Suharto, Kepala Pengadilan Tahuna Paul B Pane, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kepulauan Sangihe dr Handry Pasandaran.
(Rijani)