Tahuna, SMC – Tindakan tegas Kementrian Kelautan Perikanan RI, melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) terhadap PT GAS dengan melakukan penyegelan lahan reklamasi pantai milik Tahuna Beach and Resort berlokasi di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Barat, Senin (12/6).
Penyegelan Lahan reklamasi pantai yang dipimpin langsung oleh Kepala kantor Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto mengatakan tindakan tegas yang mereka lakukan itu berdasarkan aturan yang berlaku. Karena selain tidak memiliki ijin pelaksanaan reklamasi, pihak perusahaan juga tidak dibackup dengan ijin prinsip berupa Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
”Selain tindakan penyegelan lahan reklamasi, perusahaan juga dikenai sanksi denda administrasi senilai Rp. 73.714.743”, ungkap Bayu Suharto.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna mengatakan, pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen PKKPRL dan pelaksanaan reklamasi melanggar Pasal 18 Angka 13 UU nomor 6 Tahun 2023, Pasal 18 Angka 17 UU nomor 6 Tahun 2023 Jo, Pasal 24 Ayat (2) PP nomor 5 Tahun 2022 Jo, Pasal 15 Perpres nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi WP3K.
”Inilah perundang- undangan yang dilanggar pihak pengembang, sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan Perikanan RI melalui Ditjen PSDKP melakukan tindakan penyegelan lahan reklamasi serta sanksi administrasi”, tutup Bayu.
Sebelumnya, Tindakan pelanggaran peraturan dan perundang- undangan yang dilakukan pihak PT GAS dengan melakukan penimbunan laut dan reklamasi pantai untuk pengembangan di areal Hotel Tahuna Beach and Resort sempat diberitakan media Kronologi.id pada tanggal 17 Desember 2022, tapi pihak management perusahaan melalui Julius Rainga berkilah bahwa mereka sudah mengantongi ijin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah terkait kegiatan reklamasi pantai area Hotel Tahuna Beach and Resort.
Namun ketika ditanyakan apakah mereka sudah mengantongi ijin PRL dari KKP RI, Julius berkelit bahwa peraturan itu baru dikeluarkan tahun 2021 sehingga dalam melakukan kegiatan reklamasi dan penimbunan laut, mereka masih menggunakan ijin dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sangihe Ronald Izaak ketika dimintai tanggapan terkait tindakan tegas penyegelan yang dilakukan pihak PSDKP Tahuna, dirinya mengatakan dari awal memang pihaknya sudah mengundang pihak perusahaan pengembang untuk diberi informasi terkait hal- hal penting yang wajib dipenuhi, bahkan pihaknya juga bersedia membantu termasuk memfasilitasi.
”Intinya, upaya dari Dinas Kelautan Perikanan Sangihe untuk memberi informasi bahkan siap membantu memfasilitasi terkait aturan yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan sudah sangat maksimal. Bahkan kami bersama pimpinan Kantor Stasiun PSDKP Tahuna sangat intens berkomunikasi dalam setiap melakukan kegiatan”, tutup Ronald.
(R i j a n y)