TOMOHON-SM. Pemerintah Kota Tomohon resmi menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2025, terkait menandai komitmen kuat untuk mencapai target kinerja yang terukur di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Tomohon ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD se-Kota Tomohon, menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur dan memastikan terlaksananya program pembangunan secara efektif dan efisien di tahun mendatang, Jumat (7/2/2025).
Sebagai pimpinan daerah, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk juga mengungkapkan bahwa Penandatanganan PK Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon dalam membangun kota yang lebih baik.
“Serta menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh setiap masing-masing OPD,” ungkapnya.
Ditegaskan Walikota Caroll Senduk, jika ada kepala OPD tak mencapai target tentunya akan dievaluasi secara berkala.
“Jadi, saya minta kepada seluruh kepala OPD agar bekerjalah sesuai dengan tupoksi yang ada dalam rangka mengoptimalkan program pemerintahan Caroll Senduk,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Ortal Setdakot Tomohon, Ingrit Palit menuturkan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 ini dijalankan dengan landasan hukum kuat yaitu Permenpan RB yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan perjanjian kinerja di seluruh instansi pemerintahan di Indonesia dengan menekankan pentingnya pengukuran kinerja dan pencapaian target yang terukur, termasuk di Kota Tomohon.
“Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 53 Tahun 2014 tentang Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Penandatanganan Kinerja Perangkat Daerah sendiri adalah agenda yang selalu diadakan pada awal tahun, guna mewujudkan birokrasi yang bersih. Serta sebagai wujud komitmen bersama atas kesepakatan kinerja yang terwujud berdasarkan tupoksi OPD, sekaligus sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja perangkat daerah atas terget indikasi yang telah ditentukan pada tahun sebelumnya. (sob)