Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

TOMOHON-SM. Pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota Caroll J. A. Senduk, S.H. bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (19/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K., turut dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat pemerintah kota.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 8 Agustus 2025.

“Perubahan anggaran diarahkan sesuai perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan perubahan RKPD serta sinkronisasi dengan program nasional. Fokus utama tetap pada belanja prioritas untuk mendukung visi-misi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Tomohon 2025–2029,” ujar Senduk.

Ia menegaskan, APBD tetap menjadi instrumen penting dalam kebijakan fiskal daerah yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor prioritas, antara lain infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pariwisata. Pemerintah berharap pengelolaan APBD yang efektif, transparan, dan akuntabel akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun postur Perubahan APBD 2025 disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp672.215.209.654.

Belanja Daerah dialokasikan Rp660.896.969.593,21.

Dari perhitungan tersebut, APBD 2025 mengalami surplus sehingga pada komponen pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp-11.318.240.060,79.

“Kami berharap pembahasan rancangan perubahan APBD ini dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, semangat kebersamaan tetap menjadi landasan dalam setiap proses pembahasan,” tambahnya.

Turut hadir dalam rapat, Korwil BIN Tomohon Alfons Sumengge, S.STP., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Kajari Tomohon, Polres Tomohon, Kodim 1302 Minahasa, serta jajaran pejabat pemerintah Kota Tomohon. (sob)