Siap Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran, Pemkot Tomohon Segera Terbitkan Instruksi Wali Kota

TOMOHON-SM. Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon siap melaksanakan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring memastikan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai pedoman efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Tomohon.

“Kami telah menyiapkan Instruksi Walikota yang akan menjadi acuan dalam menjalankan instruksi Presiden ini. Setelah Instruksi Walikota diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD,” kata Edwin Roring.

Roring menyebutkan bahwa pada setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak.

“Tentunya kami akan fokus pada efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat,” ucapnya.

Ia berharap, penerbitan Instruksi Walikota ini akan memperkuat upaya Pemkot Tomohon dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.

“Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.

Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.

Berikut instruksinya untuk gubernur dan bupati/wali kota:

– Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
– Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
– Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
– Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
– Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
– Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
– Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.(sob)