Realisasi Pajak Daerah Kota Tomohon 2024 Capai 82,97 Persen

TOMOHON-SM. Dari total realisasi PAD sektor Pajak Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, realisasi pajak Restoran merupakan yang paling tertinggi yakni Rp 12,8 Miliar  selanjutnya diikuti pajak Reklame daerah sebesar Rp 2,2 Miliar

Sedangkan target PAD Kota Tomohon untuk tahun 2024 yakni Rp 38,9 Miliar. Itu terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi  Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak BPHTB.

“Dari target yang ada sebesar Rp 38,9 Miliar untuk tahun 2024 hingga akhir 31 Desember hanya meraup di angka Rp 32,3 Miliar dengan prosentasenya mencapai 82.92 persen,” kata Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon Gerardus Mogi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Tomohon, Friedel Liuw, ST, MAP kepada suluttempo com, Sabtu (8/2/2025).

Liuw mengakui bahwa ada sejumlah jenis pajak yang realisasinya hingga akhir tahun 2024 tidak sesuai target dan hanya mencapai dibawa 80 persen.

“Jenis pajak yang tidak mencapai 80 persen tersebut ada lima (5) jenis pajak yakni jenis pajak penerangan jalan umum dari target yang sebesar Rp 8,3 Miliar hanya mencapai Rp 5,8 Miliar, dan pajak sarang burung walet dari target yang sebesar Rp 5,6 juta hanya mencapai 4,5 juta, sedangkan pendapatan pajak mineral bukan logam dan bantuan hanya mencapai Rp 623,973 juta dari target sebesar Rp 781,9 Juta, selanjunya Jenis Pajak PBB-P2 hanya tembus pada angka Rp 4,4 Miliar dari targetnya sebesar 6,1 Miliar serta jenis pajak BPHTB realisasinya hanya tembus Rp 4,2 Miliar dari target yang ada sekira Rp 5,6 Miliar,” tuturnya.

Sembari ia menyebut bahwa secara keseluruhan realisasi PAD sektor pajak Daerah Kota Tomohon tahun 2024 hingga 31 Desember mencapai Rp 32,330,062, 536.50 Dengan nilai prosentasenya tembus 82,97 persen,” tandas Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Tomohon itu.