Oleh: [Jemmy Junior]
Opini Redaksi
Dalam beberapa bulan terakhir, Sulawesi Utara diterpa gelombang kekerasan yang meninggalkan luka mendalam, tak hanya pada para korban dan keluarganya, tapi juga dalam kesadaran kolektif masyarakat. Gelombang ini bukan sekadar angka statistik dalam laporan kriminal tahunan, melainkan wajah suram dari kenyataan sosial yang mengusik rasa aman warga.
Rentetan kasus pembunuhan yang terjadi sejak awal tahun 2025 membuat publik terhenyak. Sejumlah kasus menonjol mencuat ke permukaan, mulai dari tragedi Zulvickly Laiya, seorang finalis Putra Putri Kota Bitung yang tewas ditikam dan dilempar panah oleh empat pemuda, hingga insiden memilukan di Manado yang terjadi pada Senin (4/8,) di mana seorang pria residivis kasus pembunuhan menusuk mati seorang pemuda Joel Tanos di kelurahan Sario Utara.
Yang lebih mencemaskan, mayoritas kasus-kasus ini dilakukan oleh pelaku usia muda, dengan motif yang dangkal: cemburu, pengaruh alkohol, dendam sesaat, hingga pembuktian kekuasaan. Kombinasi miras, senjata tajam, dan ketiadaan pengendalian diri menjadi bom waktu yang meledak di jantung masyarakat.
Kekerasan bukan tumbuh dalam ruang hampa. Ia adalah produk dari kegagalan kolektif: keluarga yang lalai, sekolah yang apatis, media sosial yang liar, dan negara yang tak hadir tepat waktu. Kita telah gagal membesarkan generasi yang mampu menahan diri, berdialog dalam konflik, dan menghargai nyawa manusia.
Namun, ketika satu sisi gagal, kita masih bisa berharap pada sisi lain. Dalam konteks ini, harapan masyarakat kini tertuju pada institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegak hukum dan penjaga ketertiban.
Sayangnya, di tengah eskalasi kekerasan ini, kepercayaan terhadap institusi kepolisian justru ikut digerogoti. Muncul desas-desus bahwa beberapa kasus ditangani secara tidak transparan, bahkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi pelaku.
Jika ini benar, maka kita berada dalam kondisi darurat moral. Ketika masyarakat tak lagi percaya pada lembaga yang mestinya melindungi, maka ruang bagi kekerasan jalanan dan main hakim sendiri terbuka lebar. Ini bukan hanya ancaman hukum, tapi juga ancaman terhadap fondasi negara demokratis.
Melihat fenomena ini, ada lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat:
Pertama, masyarakat menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada penyelesaian asal selesai. Setiap kasus harus diungkap secara tuntas, apalagi bila menyangkut nyawa manusia.
Kedua, penertiban senjata tajam harus dilakukan secara konsisten, bukan sekadar operasi musiman. Kepolisian tidak bisa menunggu ada korban baru untuk bertindak.
Ketiga, pendekatan preventif perlu dikedepankan. Kepolisian bersama pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas lokal harus membangun sistem pencegahan yang kuat: edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan remaja.
Keempat, penguatan peran polisi di tingkat komunitas menjadi kunci. Polisi yang dekat dengan masyarakat, aktif membangun dialog, dan hadir dalam keseharian warga lebih efektif mencegah kekerasan daripada patroli bersenjata di tengah malam.
Kelima, perlindungan terhadap saksi, korban, dan media harus dijamin. Jangan sampai orang yang berani bicara justru dibungkam. Masyarakat harus merasa aman untuk melaporkan kejahatan tanpa rasa takut.
Institusi kepolisian Sulawesi Utara hari ini sedang diuji. Ujiannya bukan hanya soal seberapa cepat pelaku kejahatan bisa ditangkap, tapi seberapa besar keseriusan dalam membangun kepercayaan publik kembali. Penanganan kasus kekerasan harus menjadi momentum reformasi internal, bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan publik, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab profesional.
Kita tidak sedang meminta polisi menjadi malaikat. Kita hanya ingin mereka menjadi manusia yang jujur, adil, dan berdiri di sisi korban, bukan pelaku.
Penutup: “Torang Samua Basudara” Jangan Jadi Slogan Kosong
Sulawesi Utara selama ini dikenal dengan falsafah hidup “Torang Samua Basudara”. Namun, jika kekerasan terus dibiarkan, slogan itu hanya akan menjadi kata-kata kosong tanpa makna. Untuk menyelamatkan makna itu, kita membutuhkan tindakan nyata dan keberanian institusi untuk berubah.
Kita masih percaya bahwa kebaikan bisa menang. Tapi keyakinan itu tak boleh hanya bertumpu pada doa dan harapan. Ia harus diwujudkan lewat tindakan dari masyarakat, dari pemimpin, dan terutama dari institusi hukum kita.