Tegas!! ASN dan PPPK Tak Hadir Apel Perdana di Stadion Babe Palar Terancam Sanksi


TOMOHON-SM. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang tidak menghadiri apel perdana awal tahun 2026 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, DJohn Sonny Liuw, S.Pi, kepada swaramedia.com, Senin (5/1/2026).

Menurut Liuw, apel perdana yang dilaksanakan di Stadion Babe Palar tersebut merupakan bagian dari kewajiban kedinasan ASN dan PPPK, sekaligus momentum konsolidasi awal tahun untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tomohon.
“Bagi ASN dan PPPK yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah, tentu akan ada sanksi. Itu sudah diatur dan semua ASN sudah mengetahui konsekuensi serta sanksi apa yang akan diberikan,” tegas Liuw.

Liuw menjelaskan, kehadiran dalam apel perdana mencerminkan kedisiplinan, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Karena itu, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan dicatat dan diproses sesuai mekanisme kepegawaian.

BKPSDM, lanjut Liuw, akan melakukan pendataan terhadap tingkat kehadiran ASN dan PPPK pada apel tersebut, sebagai bahan evaluasi dan dasar pemberian sanksi disiplin jika diperlukan.
“Penegakan disiplin ini penting agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” pungkasnya. (sob)