Tomohon Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum Humanis Lewat MoU Pidana Kerja Sosial

SWARAMEDIA.COM – Upaya menghadirkan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial, kembali ditegaskan Pemerintah Kota Tomohon. Hal itu tampak saat Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, menghadiri agenda penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025), di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado.

Pada momen terpisah dalam rangkaian kegiatan yang sama, Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon juga mengesahkan Nota Kesepakatan mengenai penguatan layanan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kejari Tomohon. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Sendy Rumajar bersama Kepala Kejari Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, sebagai wujud komitmen kedua institusi memperluas jalur penyelesaian hukum yang lebih edukatif dan berkeadilan restoratif.

Prosesi pengesahan kesepakatan tersebut berlangsung di bawah pantauan langsung berbagai unsur penting, termasuk Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, serta Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Momentum ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Sulut, para kepala daerah se – Sulawesi Utara, serta pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se – Sulut, menjadikannya salah satu forum penegakan hukum terbesar di penghujung tahun. (sob)