SWARAMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, atau naik Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.775.425. Sementara itu, UMSP ditetapkan sebesar Rp4.102.696, mengalami kenaikan Rp232.885 dari tahun 2025. Persentase kenaikan masing-masing sebesar 6,018 persen.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yulius Selvanus.
Menurutnya, penyesuaian upah dilakukan secara terukur dan berlandaskan regulasi nasional. Kenaikan UMP dan UMSP dihitung menggunakan formula pengupahan dengan variabel alpha sebesar 0,8 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja.
Kebijakan upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap kondusif di Sulawesi Utara.
Adapun UMSP diberlakukan secara khusus untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja dan tingkat risiko lebih tinggi, yakni sektor pertambangan meliputi pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam, serta sektor energi yang mencakup pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, hingga udara dingin.
Gubernur Yulius Selvanus juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar melaksanakan ketentuan ini secara konsisten.
“Saya meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi ketentuan ini secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan pengupahan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif,” tegasnya.
Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 tersebut dilakukan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, pada Sabtu, 20 Desember 2025. (jem)