TOMOHON-SM. Terkait pemberitaan yang beredar luas melalui berbagai postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa almarhumah Maria Mangolo telah lebih dulu melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Tomohon Tengah, pihak kepolisian secara tegas membantah informasi tersebut.
Kapolsek Tomohon Tengah, IPTU Stenly Tawalujan saat dikonfirmasi swaramedia.com, menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Tomohon Tengah terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Maria Mangolo.
Menurut Kapolsek, yang pernah terjadi adalah kedatangan sejumlah mahasiswa ke Polsek Tomohon Tengah untuk melaporkan dugaan pengancaman di dalam grup WhatsApp yang ditujukan kepada salah satu mahasiswa. Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa sempat menceritakan secara lisan adanya persoalan yang dialami Maria.
“Namun pada saat itu, mereka menyampaikan bahwa masalah Maria tersebut sementara ditangani dan diselesaikan oleh pihak kampus, sehingga mereka meminta agar hal itu belum dibuatkan laporan polisi,” jelas kapolsek.
Kapolsek menegaskan, karena tidak ada laporan resmi yang dibuat, maka kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut ke tahap penyelidikan. Kepolisian hanya mencatat laporan yang berkaitan dengan dugaan pengancaman di grup WhatsApp, sesuai dengan apa yang secara formal disampaikan oleh pelapor.
Lebih lanjut, kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih dalam kasus sensitif yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap terbuka dan profesional dalam menangani setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti serta ingin menempuh jalur hukum, kepolisian selalu siap menerima laporan secara resmi,” tegasnya.
Penegasan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang di ruang publik, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan penilaian sepihak maupun tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas. (sob)